- Pinjol menggunakan pihak ketiga seperti debt collector untuk menagihkan secara langsung ke nasabah
Jika anda merasa mendapatkan tidak pernah meemiliki riwayat pinjol tapi anda selalu di tagih, anda dapat melakukan hal-hal berikut, antar lain:
- Menerima kedatangan dc dengan baik
- Jangan panik
- Periksa identitas dc
- Larang akses dc
- Catat informasi dc
- Kenali hak anda sebagai nasabah
- Kumpulkan seluruh bukti
- Hindari memberikan identitas diri
Jika laporan anda terbukti, maka perusahaan yang bersangkutan akan melakukan pembaruan data dan pemblokiran pada aplikasi rekening, nomor handphone terkait.
Berdasarkan dari Peraturan OJK Nomor 10/POJK 05/2022 mengenai aturan pada peminjaman dana.
Dept collector pinjol dapat melakukan penagihan hanya dalam waktu 90 hari dan selebihnya akan hangus
Bagaimana caranya agar bisa terhindar dari pinjol ilegal ini?