"Pernah ditagih pinjol padahal tidak meminjam, bisa dipastikan ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan,” tulis OJK melalui laman resminya.
OJK juga menjelaskan jika seseorang bisa diteror pinjol meskipun tidak melakukan peminjaman.
Alasan dept collector pinjol menagih?
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara pinjol wajib menagih peminjam yang wanprestas.
BACA JUGA:Menggiurkan! Simak Keuntungan dan Kerugian Investasi Crypto, Kamu Wajib Tahu!
Umumnya para dc pinjol menagih tagihan dana yang dipinjam karena peminjam menunggak.
Penagihan pinjol sendiri bukan hal yang salah, namun hanya saja yang menjadikannya mengesalkan karna tak sedikit oknum yang menyalhi aturan dari pinjol.
Hal seperti ini dapat terjadi ketika peminjam memberikan izin kontak yang di dalamnya terdapat nomor seseorang.
Awalnya para dc pinjol biasanya mengirim peringatan terlebih dahulu melalui pesan teks ataupun via telpon.
BACA JUGA:Hukum Belanja Pakai Paylater, Halal atau Haram? Begini Kata MUI!
Dengan tujuan mengiatkan, Jika peminjam tidak melunasi utang pinjol, bunga dan denda akan terus membesar.
Debt collector pinjol sendiri tidak diizinkan menyita paksa barang-barang milik peminjam dana.
Penyitaan barang milik debitur yang tidak memenuhi kewajibannya hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Berikut ini merupakan beberapa alasan mengapa dc pinjol mulai menagih dari peminjam dana, antara lain:
BACA JUGA:Rumah Bekas vs Rumah KPR, Mana yang lebih baik? Cari Tau Jawabannya di Sini!
- Telat membayar selama 7 hari atau lebih