Kredit Rumah KPR Syariah, Yakin Bebas Riba? Temukan Jawabannya di Sini!

Senin 08-01-2024,13:03 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

2. Musyarakah Mutanaqisah 

Dalam akad KPR syariah musyarakah berarti kerja sama – sewa yang di mana nasabah dan pihak bank melakukan patungan untuk membeli apartemen atau rumah. 

Tetapi, persentase pembagian harganya tentu berbeda. Biasanya harga akan dibayarkan oleh nasabah dan barulah sisanya dibayarkan oleh pihak bank. 

BACA JUGA:Mengintip Besaran Gaji Panitia KPPS Pemilu 2024, Kok Bisa Banyak Peminatnya?

3. Istishna 

Berbeda dengan akad sebelumnya, pada akad ini nasabah meminta pihak bank membuatkan rumah yang nantinya rumah tersebut akan dibeli. 

Tak hanya mengeluarkan biaya untuk membangun rumah, nasabah juga akan menanngung biaya jasa pembangunan tersebut.

4. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik 

Dalam KPR syariah akad ini menggunakan prinsip sewa beli yang di mana nasabah akan diminta menyewa rumah kepada pihak bank dalam jangka waktu tertentu.

Di akhir masa sewa pihak bank akan pilihan yakni menjualnya kepada nasabah atau menghibahkannya ke orang lain secara langsung. 

BACA JUGA:Cocok Banget buat Pemula, Berikut 10 Keunggulan Investasi Emas di Pegadaian, Aset Dijamin Aman!

Secara umum KPR syariah memiliki tujuan dan teknis yang sama dengan KPR pada umumnya, hanya saja memang KPR ini dibuat secara khusus berdasarkan syariat Islam. 

Alih-alih menerapkan bunga, KPR syariah justru menerapkan sistem bagi hasil layaknya sistem keuangan yang diterapkan oleh bank syariah agar terhindar dari riba.(*)

Kategori :

Terpopuler