Pengguna KPR ini membayar biaya yang diakui dan disepakati secara jelas, tanpa tambahan bunga.
BACA JUGA:Rumah Bekas vs Rumah KPR, Mana yang lebih baik? Cari Tau Jawabannya di Sini!
2. Transparansi dan Keterbukaan
KPR syariah juga menerapkan transparansi dan keterbukaan dalam akad transaksi.
Bahkan semua syarat dan biaya dijelaskan secara detail dan rinci kepada nasabah yang ingin mengajukan pinjaman.
3. Keberlanjutan dan Tanggung Jawab Bersama
Prinsip mudharabah pada KPR Syariah mendorong kerjasama dan tanggung jawab bersama antara pemberi dana (bank) dan penerima dana (peminjam).
Keuntungan dan risiko pun dibagikan sesuai dengan kesepakatan awal yang telah disepakati.
Jenis-Jenis KPR Syariah Berdasarkan Akadnya
KPR Syariah menawarkan empat jenis KPR dengan ciri khasnya masing-masing, yakni:
1. Murabah
Murabah adalah KPR yang paling umum dalam perjanjian akad jual beli.
Sistem murabah adalah sistem yang di mana pihak bank akan membeli rumah atau apartemen yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian dijual kepada nasabah tersebut.
BACA JUGA:Resmi Pemerintah Terapkan 2 Tunjangan Baru untuk Pegawai Non ASN 2024, Inilah Rincian Lengkapnya!
Harga jual tadi tentunya sudah ditambah dengan sejumlah keuntungan, dan tambahan biayan ini pun harus ditentukan dan disepakati oleh pihak bank dan nasabah.