9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK
Jika masih bingung dalam membedakan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, pihak OJK telah menyediakan layanan smart untuk pengecekan fintech lending yang menawarkan pinjaman. Berikut diantaranya.
1. Website OJK
- Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id lalu pilih menu INKB, dan klik Fintech.
- Setelah itu, akan ada informasi mengenai upadate daftar terbaru tentang fintech lending atau pinjol legal yang sudah terdaftar/berizin OJK.
2. WhatsApp OJK
- Kirim pesan Whatsapp dengan mengetikan nama pinjol yang ingin di cek, lalu kirim ke nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Setelah itu, tunggu hingga BOT selesai menelusuri dan memberi jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
3. Telepon 157
- Silahkan langsung menghubungi kontak resmi OJK di 157 untuk mengecek status pinjol.
4. Email
- Pengecekan status pinjol dapat dilakukan via email waspadainvestasi@ojk.go.id (*)