Jangan Sampai Keliru! Ini Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Sabtu 06-01-2024,18:42 WIB
Reporter : Tia Rachmawati
Editor : Tia Rachmawati

BACA JUGA:Update Terkini: Korban Tewas Bertambah Jadi Empat dalam Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya

9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI. 

Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Jika masih bingung dalam membedakan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, pihak OJK telah menyediakan layanan smart untuk pengecekan fintech lending yang menawarkan pinjaman. Berikut diantaranya.

1. Website OJK

  • Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id lalu pilih menu INKB, dan klik Fintech.
  • Setelah itu, akan ada informasi mengenai upadate daftar terbaru tentang fintech lending atau pinjol legal yang sudah terdaftar/berizin OJK.

BACA JUGA:Mengulang Sejarah Kelam Tragedi Bintaro 1987, Berikut 7 Fakta Kecelakaan KA Turangga vs KA Lokal Bandung Raya

2. WhatsApp OJK

  • Kirim pesan Whatsapp dengan mengetikan nama pinjol yang ingin di cek, lalu kirim ke nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Setelah itu, tunggu hingga BOT selesai menelusuri dan memberi jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

BACA JUGA:Identitas Korban Jiwa Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, 28 Orang Alami Luka Dibawa ke RSUD

3. Telepon 157 

  • Silahkan langsung menghubungi kontak resmi OJK di 157 untuk mengecek status pinjol.

4. Email 

BACA JUGA:Identitas Korban Jiwa Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, 28 Orang Alami Luka Dibawa ke RSUD

Kategori :