OKINEWS.CO – Belakangan ini, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tak sedikit dari mereka yang terjebak dalam teror pinjol ilegal.
Bagi masyarakat yang sudah paham seluk beluk pinjaman online, tentu akan lebih mudah membedakan mana pinjaman online yang legal dan mana yang ilegal.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang akan melakukan peminjaman dana wajib untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal serta cara mengecek legalitas pinjaman online di OJK agar terhindar dari pinjol ilegal yang merugikan.
Pinjaman online atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang LPBBTI.
BACA JUGA:Aturan Baru Pinjol 2024 dari OJK, Wajib Tau Sebelum Mengajukan Pinjaman
Pasal 8 dari regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI alias pinjol wajib mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan izin dari OJK.
Maka dari itu, pinjol yang tidak terdaftar di dalam OJK dapat dipastikan merupakan pinjol ilegal yang harus dihindari.
Untuk mengetahui secara jelas terkait perbedaan pinjol legal dan ilegal, simak ciri-cirinya sebagai berikut.
Ciri-ciri Pinjol Legal
1. Terdaftar atau memiliki izin dari OJK.
BACA JUGA:Beasiswa LPDP 2024 Resmi Dibuka Januari! Panduan Lengkap dan Cara Lolos yang Wajib Kamu Tau
2. Tidak pernah menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran pinjaman, sering beriklan melalui platform digital dengan informasi yang jelas.
3. Pemberian pinjaman akan melalui proses seleksi terlebih dahulu.
4. Bunga atau biaya pinjaman bersifat transparan sesuai AFPI, yaitu maksimal 0,8% per hari atau 24% per bulan.
5. Peminjam yang telat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.