Kemudian akan sebesar 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit yang akan berlaku sejak 1 Januari 2026.
Perlu dicatat juga data jumlah seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak akan pernah melebihi angka 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Itulah penjelasan mengenai peraturan baru mengenai pijol yang didasarkan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023, untuk informasi lebih lengkapnya bisa langsung diakses pada web resmi OJK.(*)