Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif akan mencapai nilai sebesar 0,3% per hari mulai 2024 .
Dan untuk denda keterlambatan pada sektor konsumtif turun akan kembali menjadi 0,1% per hari pada tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Tragedi Maut Cicalengka Haurpugur: 3 Orang Tewas dan Evakuasi Korban Terus Dilakukan
5. Memperketat Aturan Penagihan
Dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 juga tertuang bahwa , Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negative.
Dalam SE baru Ojk juga mengaskan juga untuk tidak melakukan tiindakan yang mengancam ataupun termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Dalam peraturan baru juga dijrlaskan sebelum menetapkan kontak darurat.
Platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.
BACA JUGA:Tragedi Maut Cicalengka Haurpugur: 3 Orang Tewas dan Evakuasi Korban Terus Dilakukan
Selain itu juga OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, harga diri, ras, dan antargolongan (SARA).
6. Denda keterlambatan
Dalam juga dalan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 mengatur Jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.
Dengan ketentuan batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan konsumtif secara bertahap dan tidak bisa naik begitu saja.
Aturan baru mengenai jumlah besaran denda yang akan diberlakukan adalah seperti, 0,3 persen per hari kalender dari nilai baki debit yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Imbas Kecelakaan KA Bandung Raya dengan KA Turangga, Sebanyak 8 KA Lintas Selatan Dibatalkan
Dan akan menjadi lebih lagi sebesar 0,2 persen per hari kalender dari nilai baki debit yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.