Dengan adanya peraturan pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online yang tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.
Akan lebih bisa diterima dibandingkan dengan jumlah besaran bunga pinjol pada aturan sebelumnya, hal ini juga akan lebih bisa membantu masyarakat mengenai pinjaman dengan bunga rendah.
Dalam SE OJK terbar mengenai besaran bungayang ada atau peer to peer lending kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari.
Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menetapkan lebih tinggi dari tahun sebelumnya dimana menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
3. Waktu penagihan
Dalam peraturan baru OJK 2024 empat juga dalan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023. Menjelaskan waktu penagihan tidak akan menggagu aktivitas dari peminjam atau lebih tertata.
BACA JUGA:Adu Banteng! Terungkap Kronologi Awal Kecelakaan Kereta Api Turangga vs Kereta Lokal Bandung Raya
Dalam aturan baru ini penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.
Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.
Sehingga untuk calon peminjam tidak perlu khawatir dengan adanya penagihan yang tak tau aturan ataupun terror yang biasanya terjadi.
4. Denda keterlambatan
Dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 Jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.
OJK juga telah menjelaskan dan mengatur denda keterlambatan bagi peminjam dalam aturan baru. Dengan denda sector produktif sebesar 0,1% per hari pada 2024.