- Pelaporan hasil penilaian sendiri atas tingkat maturitas digital bank
Perkembangan Teknologi Informasi dan keuangan yang revolusioner telah meningkatkan dalam digital experience.
Pada setiap interaksinya dengan bank sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif.
Hal ini juga merupakan panduan untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi setiap langkah tingkat digitalisasi bank.
Panduan ini juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank.
Oleh karena itu, sebagai wujud nyata dukungan terhadap transformasi digital, pada tahun 2021.
OJK telah menerbitkan cetak biru transformasi digital perbankan dengan pelaporan hasil penilaian sendiri atas tingkat maturitas digital bank.
Penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum dengan layanan digital ini juga merupakan amanat UU No 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
BACA JUGA:TERBARU! Ini Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Rp200 Juta, Cicilian Cuma Rp 3 Jutaan, Ini Syaratnya
Secara substansinya peraturan baru POJK dengan layanan digital antara lainuntuk mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital mulai dari tat cara perizinan layanan digital hingga pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.
Penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi dan pelindungan konsumen
Diharapkan dengan diterbitkannya POJK dan SEOJK dari OJK dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi antar bank untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi ekspektasi stakeholders dengan tetap memperhatikan kesiapan bank dari berbagai aspek. (*)