OKINEWS.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sejumlah regulasi baru untuk kualitas optimalisasi kerja perbangkan konvesional.
Penerbitan peraturan baru ini dikarenakan adanya perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah online.
Perkembangan Teknologi digital dengan perubahan setiap interaksi individu diberbagai sektor hingga dengan bank, menyebabkan harus adanya transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif.
Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan seiring perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah daring atau online.
BACA JUGA:Siap-Siap! Berikut Bocoran Jadwal Pembukaan KUR BRI 2024, Pelaku UMKM Wajib Tau
Untuk itu OJK merilis regulasi baru untuk meningkatkan pelaksaan kerja dalam dunia yang semakin berubah pada era digital.
Perkembangan digital di era yang semakin maju, banyak mengubah cara masyarakat umum berinteraksi sosial.
Termasuk dalam perubahan pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan.
Sebagai upaya pengoptimalan untuk meningkatkan kualitas daya tarik dari pelaksanaan transformasi digital dari sektor perbankan dengan menyesuaikan perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah digital.
BACA JUGA:Wujudkan Potensi UMKM Bersama KUR BRI 2024, Cek Persyaratan dan Tabel Angsurannya Disini
OJK melalui penerbitan POJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023.
Dimana peraturan baru ini merupakan penilaian tingkat maturitas digital bank umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).
Salah satu poin penting dari peraturan baru dari POJK pada layanan digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital.
Sebagai wujud nyata dukungan terhadap transformasi digital, OJK telah menerbitkan cetak biru transformasi digital perbankan.
BACA JUGA:Bersiap! KUR BRI 2024 Kembali Dibuka, Intip Jadwal dan Syarat Pengajuan Terbaru Disini