Menurut surat edaran (SEOJK) mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum, menitik beratkan pada beberapa hal berikut:
- Tata cara penilaian sendiri tingkat maturitas digital oleh bank
Tingkat maturitas digital sendiri merupakan kondisi yang mencerminkan pemenuhan terhadap seluruh aspek serta kesiapan Bank dalam mendukung transformasi digital.
Dengan tujuan meningkat kematangan perusahaan dalam mengimplementasikan dan memanfaatkan teknologi digital secara menyeluruh.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan KUR BCA Pinjaman Rp100 Juta dengan Cicilan Rp 1 Jutaan
Penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek-aspek seperti tata kelola, arsitektur.
Manajemen resiko hingga pelindunngan konsumen yang dialihkan pada tingkat maturitas digital.
Tentunya penilaian maturitas digital bank ini mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal bank.
- Penerapan kontrol atas aspek maturitas digital bank
Dalam melakukan penilaian maturitas digital bank, dan setiap bank melakukan analisis terhadap penerapan kontrol atas aspek maturitas digital bank.
penerapan control seperti tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi, pelindungan konsumen.
Penilaian tingkat maturitas digital bank pertama kali dilakukan oleh bank untuk posisi akhir bulan Desember 2023.
Menurut OJK, penilaian tingkat maturitas digital bank dapat dijadikan acuan untuk mengetahui keandalan infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI.
Bank dapat menggunakan penilaian ini sebagai dasar pertimbangan untuk pengembangan produk dan layanan yang lebih komprehensif bagi konsumen.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Plafon Rp41 Juta, Cicilan Cuma Rp800 Ribuan, Ini Langkah Pengajuannya