Gak Perlu Bingung! Gini Tata Cara Coblos Pemilu 2024 yang Benar, Pemula Wajib Tau

Sabtu 10-02-2024,21:00 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini
Gak Perlu Bingung! Gini Tata Cara Coblos Pemilu 2024 yang Benar, Pemula Wajib Tau

BACA JUGA:Ingin Golput di Pemilu 2024? MUI: Haram! Simak Penjelasannya di Sini

• Datangi TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilih 

• Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan serta KTP ke petugas KPPS

• Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS

• Jika sudah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi menuju bilik suara untuk mencoblos 

BACA JUGA:Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Walau Tanpa KTP! Ini Penjelasannya

• Sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017, pemilih wajib mencoblos untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten

• Setelah selesai, lipat surat suara seperti awal

• Pastikan surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia di TPS 

• Datangi petugas KPPS dan celupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai bukti bahwa telah memberikan hak suara di Pemilu 2024 

BACA JUGA:Wajib Tau! Begini Tata Cara Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024

• Pemilih keluar dari area pencoblosan 

Jenis-jenis Surat Suara Pemilu 2024 

1. Surat suara warna abu-abu dikhususkan untuk surat suara Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden.

2. Surat suara warna merah dikhususkan untuk surat suara Pemilu 2024 pemilihan anggota DPD.

BACA JUGA:Banyak Peminat, Ternyata Begini Tugas Anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024 Mendatang, Gajinya Lumayan!

Kategori :

Terpopuler