Gak Perlu Bingung! Gini Tata Cara Coblos Pemilu 2024 yang Benar, Pemula Wajib Tau
OKINEWS.CO – Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.
Setiap warga Indonesia, baik itu yang sedang berada di dalam ataupun luar negeri berhak menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebagai pemilih yang akan mencoblos di pemilu 2024 mendatang, setiap pemilih berhak mengetahui tata cara coblos Pemilu 2024 yang benar, khususnya untuk pemula.
Bahkan tata cara coblos Pemilu 2024 sudah diatur dalam amanat Pasal 353 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek TPS dan DPT Pemilu 2024, Simak Panduan Lengkapnya!
Dalam amanat tersebut setiap warga Indonesia berhak menggunakan hak suaranya di pemilu 2024 mendatang dengan mengikuti tata cara coblos 2024 yang benar.
Berikut tata cara coblos Pemilu 2024 yang benar, penting untuk memahaminya!
Tata Cara Coblos di Pemilu 2024
Setiap pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dalam Pemilu 2024
Dengan catatan harus memenuhi beberapa syarat berikut, yakni:
• Membawa formulir pemberitahuan (Model C-6)
• Membawa e-KTP atau surat keterangan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat
Berikut tata cara coblos untuk Pemilu 2024: