Diperpanjang Hingga 7 Februari, Begini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Perantau Wajib Tau!

Jumat 26-01-2024,20:14 WIB
Reporter : Rani Angraini
Editor : Rani Angraini

• Sedang menjalani rehabilitasi narkoba 

BACA JUGA:Jadwal Resmi CPNS 2024 Telah Dirilis! Catat Cara Daftar dan Ini Syarat Pendaftaran

• Penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di rehabilitasi atau panti sosial di tempat lain

• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan

• Terpidana yang sedang menjalani hukuman di penjara 

• Sedang tertimpa bencana alam 

• Keadaan tertentu lainnya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan 

BACA JUGA:OJK Terbitkan 4 Kebijakan Baru Mengenai Asuransi Dana Pensiun 2024, Apa Saja yang Diatur? Simak Detailnya!

Selain beberapa syarat di atas, calon pemilih juga wajib membawa beberapa dokumen pendukung untuk pindah TPS Pemilu 2024, yaitu: 

• Membawa KTP atau KK 

• Membawa salinan formulir yang didapat dari KPU, berupa tanda bukti sah dan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal

Jika kamu memenuhi salah satu syarat di atas, berikut langkah dan cara pindah TPS Pemilu 2024: 

BACA JUGA:Bukan Hanya Gaji Naik, Tahun 2024 PNS Juga Dapatkan Uang Makan Tambahan, Ini Rincian Lengkapnnya

• Datang langsung ke pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota yang sedang ditempati 

• Bawa bukti pendukung alasan pindah, misalnya pindah karena tugas, maka harus membawa surat tugas

• Nantinya KPU akan memetakan TPS yang sesuai dengan tempat tinggal saat ini

Kategori :

Terpopuler