Tips Bijak dalam Finansial! Kenali Daftar Pinjol Legal, Pahami Kotrak Perjanjian hingga Ciri-Cirinya

Tips Bijak dalam Finansial! Kenali Daftar Pinjol Legal, Pahami Kotrak Perjanjian hingga Ciri-Cirinya

Kenali daftar pinjol legal, pahami kotrak perjanjian hingga ciri-cirinya--

BACA JUGA:Implementasi Artificial Intelligence (AI) dan Manfaatnya Dalam Industri Perbankan

- Bunga atau biaya pinjaman transparan

- Tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun melalui sambungan telepon pribadi. 

Selain itu juga berikut ini merupakan beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai, antara lain: 

- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK

BACA JUGA:Terlanjur Pinjam Uang? Lakukan Tips dari OJK Ini agar Tehindar dari Jeratan Rentenir

- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat

- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage, gallery, dan history call

- Tidak memiliki izin resmi dan tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengimbau masyarakat sebelum memutuskan untuk pinjol perlu mengukur kemampuan membayar kembali.

BACA JUGA:Sudah Terlilit Utang di Berbagai Pinjol? Solusinya Lapor ke Lembaga Ini untuk Solusi dari Jeratan Galbay Anda

Selain itu juga OJK resmi menegaskan jika kondisi galbay terus terjadi maka data dari peminjam pinjol akan masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam. 

Hal ini ditegaskan  pada SLIK OJK yang bisa diakses oleh lembaga keuangan manapun. 

Selain itu juga menyalahgunakan akun fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol milik orang lain sampai gagal bayar dapat kena pidana penjara. 

Galbay pada pinjol juga bisa menjadi masalah yang sangat serius, terutama jika tidak segera anda tangani.

Sumber: