Jangan Panik! Begini Cara Menebus Motor yang Disita Leasing, Dijamin Balik

Jangan Panik! Begini Cara Menebus Motor yang Disita Leasing, Dijamin Balik

Begini Cara Menebus Motor yang Disita Leasing, Dijamin Balik!--

Pastikan untuk mengikuti rencana ini secara ketat agar tidak muncul masalah baru di kemudian hari.

5. Lakukan Pembayaran

Seelanjutnya lakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. 

BACA JUGA:Hore 2024 Sekarang Beli Motor Listrik Bisa Dapet Diskon Fantastis hingga Rp10 Juta, Simak Ada Aturan Terbaru!

Pastikan untuk menyimpan semua bukti pembayaran dan mendapatkan konfirmasi dari perusahaan leasing bahwa pembayaran telah diterima. 

Hal ini dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat jika terjadi ketidaksepakatan di masa depan.

6. Pengambilan Kendaraan 

Jika pihak leasing sudah menerima pembiayaan yang telah disepakati sebelumnya maka mereka akan melakukan proses untuk melepas kendaraan yang disita.

BACA JUGA:Suzuki APV vs Toyota Rush 2024: Duel Seru Mana yang Lebih Tangguh dan Unggul? Cek Spesifikasi Lengkapnya

Ini termasuk proses administratif dan pemberian dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kamu telah melunasi semua tunggakan dan memiliki hak sepenuhnya atas kendaraan tersebut. 

Dan jangan lupa untuk selalu memastikan dan menyimpan semua dokumen dengan baik-baik.

7. Periksa Kondisi Kendaraan

Periksa setiap bagian-bagian dari kendaraan dengan memastikan tidak ada lecet atau barang yang tidak sesuai seperti kondisi awalnya.

BACA JUGA:Kenali Umur Mesin Mobil, Aspek Hingga Umur untuk Menggatinya! Temukan Cara Merawat Kendaraan dengan Baik

Dengan melakukan pemeriksaan sebelum kita membawa kembali motor pulang tidak ada kecurigaan dari pihak manapun jika terjadi kondisi motor yang tidak sesuai nantinya.

Sumber: