Stop Galbay Pinjol! Kamu Bisa Dituntut Hingga Masuk Penjara Lho, Temukan Tips Bijak Mengamankan Finansial Anda
Salah satu sanksi yang akan didapatkan peminjam pinjol galbay dapat dikenakan sangsi pidana yang berujung pada penjara--
OKINEWS. CO – Hati-hati salah satu sanksi yang akan didapatkan oleh peminjam yang galbay (gagal bayar) di pinjol dapat dikenakan sangsi pidana yang berujung pada penjara.
Jika terjadi galbay maka perusahaan pinjol berhak melakukan laporan ke pihak berwajib atas dasar penipuan dan penggelapan.
Jadi stop, untuk kamu masih terus galbay, karna sangsi hukuman penjara bagi peminjam pinjol semakin nyata.
Sering kali banyak orang masih terjerat pinjol karna kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga yang mencekik.
BACA JUGA:Hukum Belanja Pakai Paylater, Halal atau Haram? Begini Kata MUI!
Alhasil bukannya menyelesaikan masalah keuangan, tapi malah membuat masalah baru.
Kondisi galbay ini dikarnakan tidak mampunya seorang peminjam untuk membayar pinjaman dengan tempo waktu yang telah ditentukan.
Kasus galbay pinjol yang baru-baru ini, yang tengah marak terjadi kembali. Dengan mendapatkan berbagai ancaman, intimidasi, hingga teror dari debt collector.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengimbau masyarakat sebelum memutuskan untuk pinjol perlu mengukur kemampuan membayar kembali.
BACA JUGA:Rumah Bekas vs Rumah KPR, Mana yang lebih baik? Cari Tau Jawabannya di Sini!
Selain itu juga OJK resmi menegaskan jika kondisi galbay terus terjadi maka data dari peminjam pinjol akan masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam.
Hal ini ditegaskan pada SLIK OJK yang bisa diakses oleh lembaga keuangan manapun.
Selain itu juga menyalahgunakan akun fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol milik orang lain sampai gagal bayar dapat kena pidana penjara.
Galbay pada pinjol juga bisa menjadi masalah yang sangat serius, terutama jika tidak segera kamu tangani.
Sumber: