HOREE 2024 Naik Gaji! Daftar UMP dan UMK Seluruh Wilayah Sumatra Selatan Terbaru

HOREE 2024 Naik Gaji! Daftar UMP dan UMK Seluruh Wilayah Sumatra Selatan Terbaru

Daftar UMP dan UMK Selurh Wilayah Sumatra Selatan 2024--

OKINEWS.CO - Kabar genbira bagi seluruh pekerja tahu 2024, pemerintah Sumatra Selatan resmi mengumumkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi).

Berdasarkan Surat Keputusan No 889/KPTS/Disnakertrans/2023, mengenai besaran UMP provinsi Sumatra Selatan 2024

UMP Sumatra Selatan tahun 2024 secara resmi ditetapkan sebesar Rp3.456.874 atau naik 1,55% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.404.177. 

UMP sendiri merupakan suatu standar  upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

BACA JUGA:Update UMP 2024 Pulau Sumatra: Kota Mana yang Memiliki Kenaikan Gaji Terbesar? Simak Daftar Lengkapnya

Kabar gembira ini memebawa kabar baik bagi seluruh pekerja di Sumatra Selatan dengan pengumuman kenaikan gaji pegawai Sumsel tahun 2024.

Bagaimana dengan UMK Sumsel, naik juga gak ya?

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)merupakan standar gaji minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi ekonomi dan biaya hidup di wilayah tersebut.

UMK ditetapkan oleh bupati/walikota untuk kemudian disahkan oleh gubernur, karna UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota, berapa UMK Sumsel apakah juga naik?

BACA JUGA:Jadi Perbincangan Warganet, Memangnya Seberapa Besar Gaji Pramugari Citilink?

Apa perbedaan UMP dan UMK?

Secra umum UMP(Upah Minimum Provinsi) merupakan standr upah berlaku pada tingkat provinsi.

sedangkan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) merupakan standar upah yang  berlaku di tingkat kabupaten atau kota. 

Pada UMP juga ditetapkan oleh gubernur, sedangkan UMK ditetapkan oleh bupati/walikota untuk kemudian disahkan oleh gubernur. 

Sumber: