Kamis, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Disidang

Kamis, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Disidang

PALEMBANG,- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan, Abdul Aziz SH MH didapuk akan pimpin sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya jilid II atas nama tersangka Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi. Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH, Minggu (12/9) mengungkap, selain telah menetapkan perangkat persidangan juga telah menetapkan jadwal persidangan perdana. "Jadwal persidangan sudah ditetapkan, jika tidak berhalangan, sidang perdananya digelar pada Kamis (23/9) nanti," ungkap Sahlan. Untuk perangkat persidangan sendiri, Sahlan menjelaskan sama seperti persidangan dugaan korupsi dana hibah jilid I dengan tetap menggunakan formasi lima orang majelis hakim. "Selain pak ketua PN Abdul Azis SH MH akan menjadi ketua majelisnya, nanti akan didampingi, Arizon SH MH, Waslan Maksid SH MH, Andrian SH MH, serta saya sendiri sebagai anggota majelisnya," ujarnya. Untuk diketahui, usai dilantik dan resmi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel pada bulan Juli 2021 lalu, perkara ini merupakan perkara pertama yang disidang langsung oleh Abdul Azis. Sebelumnya, Abdul Azis SH MH menjabat sebagai Wakil Ketua PN Medan, dirinya ke Palembang menggantikan Ketua Pengadilan Negeri Palembang yang lama yakni Bongbongan Silaban SH MH. Diberitakan sebelumnya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagaintersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, oleh Kejati Sumsel. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka menyusul empat nama lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto, yang saat ini sudah masuk proses persidangan pembuktian perkara. (Fdl)

Sumber: