Waspada! 9 Hal yang Bisa Mencabut Bantuan KIP Kuliah Kamu, Simak Lengkapnya di Sini
9 Hal yang Bisa Mencabut Bantuan KIP Kuliah Kamu--
6. Melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hokum tetap
7. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila UUD Tahun 1945.
8. Masa pendidikan melebihi batasan waktu yang telah di tentukan
9. Menikah
Selain beberapa hal yang disebutkan di atas, mahasiswa penerima KIP Kuliah akan dapat dicabut jika kondisi keluarga meningkat sehingga tidak memenuhi kriteria penerima bantuan ini.
Berikut ini beberapa kreteria calon penerima KIP Kuliah, yang dapat mengajukan program bantuan dari pemerintah, antara lain:
BACA JUGA:KIP SMA dan KIP Kuliah Ternyata Berbeda! Simak Penjelasannya Disini, Faktanya Mengejutkan
1.Memiliki potensi akademik maupun non akademik untuk melanjutkan pendidikan tinggi, akan tetapi memiliki kendala ekonomi
2. Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan KIP atau PKH atau KKS atau terdaftar dalam DTKS Kementrian Sosial
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi
4. Diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
BACA JUGA:KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Ini Cara Daftar Lengkap dengan Syaratnya
Selai itu juga berikut ini merupakan beberapa kriteria prioritas penerima KIP Kuliah 2024, antara lain:
1.Calon penerima yang sebelumnya memiliki dan terdaftar sebagai pemegang KIP sekolah
Sumber: