Waspada! 9 Hal yang Bisa Mencabut Bantuan KIP Kuliah Kamu, Simak Lengkapnya di Sini
9 Hal yang Bisa Mencabut Bantuan KIP Kuliah Kamu--
OKINEWS. CO – KIP Kuliah adalah program bantuan pendanaan pendidikan bagi calon mahasiswa yang akan terus dibantu hingga lulus dari pemerintah.
Selain mendapatkan biaya kuliah secara penuh, penerima KIP Kuliah akan diberi uang saku untuk mendukung pendidikan selama melakukan pendidikan.
Meskipun demikian , kamu perlu mengenai ada beberapa aturan KIP Kuliah yang harus dilakukan bagi penerima bantuan, untuk tetap mendapatkan biaya pendidikan ini.
Bantuan KIP Kuliah juga bisa dicabut ataupun ditarik, jika penerima bantuan pendanaan ini melakukan beberapa hal yang melanggar aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Mau Daftar KIP Kuliah 2024 tapi Belum Terdaftar DTKS? Temukan Solusi Alternatif di Sini
Untuk itu kamu perlu untuk mengetahui ada beberapa aturan yang wajib di ketahui, 9 hal yang bisa mencabut bantuan KIP Kuliah kamu
Kira-kira apa saja 9 hal yang bisa mencabut bantuan KIP Kuliah kamu, yuk langsung simak lengkapnya di artikel ini sampai habis.
Berikut ini adalah 9 hal yang bisa mencabut bantuan KIP Kuliah kamu, antara lain:
1.Penerima bantuan KIP Kuliah meninggal dunia
2. Putus kuliah
BACA JUGA:Harus Tau! Calon Pendaftar KIP Kuliah Merdeka 2024, Apa Beda antara Skema 1 dan 2
3. Pindah ke Universitas Perguruan Tinggi lain(kecuali akibat penutupan universitas ataupun prodi yang disetujui puslapdik)
4. Melakukan dengan sengaja cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester
5. Tidak memenuhi persyaratan akademik minimum
Sumber: