DPRD OKI Proses Pengunduran Diri Jabatan Bupati, Abdiyanto : Diusulkan Kemendagri Melalui Gubernur

DPRD OKI Proses Pengunduran Diri Jabatan Bupati, Abdiyanto : Diusulkan Kemendagri Melalui Gubernur

OKINEWS.CO - H. Iskandar, SE mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Komering Ilir yang diumumkan di hadapan Rapat Paripurna DPRD OKI, Kamis, (25/5/23). Keputusan pengajuan diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. "Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada mendagri melalui Gubernur," Ungkap Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto Fikri, SH, MH. Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati Ogan Komering Ilir karena pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024, sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023. “Perlu saya sampaikan bahwa, pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan Kepala Desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1),” ungkap Bupati OKI H Iskandar.(ad02)

Sumber: