Ini Wajah Mantan Kepala Desa Buronan Kejari Lahat, Selewengkan Dana Desa Tanjung Baru Lahat Rp 700 Juta

Ini Wajah Mantan Kepala Desa Buronan Kejari Lahat, Selewengkan Dana Desa Tanjung Baru Lahat Rp 700 Juta

LAHAT, OKINEWS.CO – Kejaksaan Negeri Lahat merilis Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, tahun anggaran 2018 dan 2019. SPO tersebur mantan Kades Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, Samsaimun (43). Bahkan photo DPO tersangka sudah tersebar di halaman resmi akun instagram Kejari Lahat. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lahat sejak pertengahan Oktober 2022. Pria 49 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Kasus tersebut terjadi tahun anggaran 2018- 2019 awal saat dia menjabat sebagai kepala desa. Modus yang dilakukan dari penyalahgunaan dana desa tersebut ada kekurangan volume maupun fiktif. Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Lahat berdasarkan release dari Kejari Lahat sebelumnya untuk Desa Tanjung Baru dengan kerugiaan negara Rp 700 juta. Jaksa juga merilis ciri-ciri pelaku dengan tinggi badan 168 cm, warna kulit sawo matang, bentuk wajah lonjong, perawakan kurus dan ciri khusus berjenggot dan berkumis. Kepala Kejari Lahat, Gunawan Sumarsono SH MH melalui Kasi Intel Faisal Basni SH didampingi Kasi Pidsus, Raden Timur SH mengatakan, terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Lahat sebanyak tiga kali namun tak digubris. “Tersangka tidak memenuhui panggilan, maka dikeluarkan surat DPO. Tersangka juga tidak berada di desa,” ungkapnya, Kamis 16 Februari 2023. Dijelaskannya, bagi yang melihat atau memiki informasi dapat menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Lahat melalui nomor 0812-7319-1835. Atau melalui instagram, whatshaap, facebook dan twitter akun resmi Kejari Lahat. “Untuk pencarian, kita juga sudah minta bantuan dengan Kejaksaan Agung,” jelasnya. Kejaksaan Negeri Lahat sebelumnya, melakukan penyidikan terhadap dua desa di Kabupaten Lahat tahun 2022 lalu. Terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Yakni Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Tebat tahun anggaran 2018- 2019 awal. Lalu eks Kepala Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai, MH tahun anggaran 2019. “Yang Desa Keban Agung masih tahap pemanggilan, sementara DPO hanya Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat,” ujarnya. (gti)                

Sumber: