Peringatan Bagi Pegawai Malas, Kinerja PNS Kini Diawasi dengan Ketat

Peringatan Bagi Pegawai Malas, Kinerja PNS Kini Diawasi dengan Ketat

OKINEWS.CO - Kini, PNS tidak bisa lagi berleha-leha ataupun asal kerja. Pasalnya, pemerintah melakukan penilaian pencapaian khusus kinerja pegawai. Dengan begitu, kinerja PNS akan diawasi secara ketat.  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa, ada kriteria penetapan predikat kinerja ASN. Yakni kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kenerja organisasi di tempatnya bekerja. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN. "Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi," demikian tertera dalam SE yang dikutip rakyatbengkulu.com dari situs resmi Kementerian PAN-RB, Jumat, 10 Februari 2023. Lantas, apa saja tahap evaluasi kinerja pegawai itu? Untuk diketahui, bahwa ada 3 tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai, yakni: Pertama, menetapkan Capaian Kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan. Yang mana capaian kinerja organisasi tersebut ditetapkan dalam beberapa kategori, yakni terdiri predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang. Kemudian, capaian kinerja organisasi periodik akan ditetapkan dengan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. Adanya Predikat Istimewa yang akan diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. paling rendah, yaitu predikat Sangat Kurang, dan akan diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres. Sementara itu, untuk capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi. Yang mana capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi diatasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, Kepegawaian, dan/atau Pengawasan. - Tahap kedua, menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya. - Tahap ketiga, yaitu menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. Yang mana, pejabat penilai kinerja yang menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja tersebut berdasarkan pada Capaian Organisasi. Apabila, pegawai yang dievaluasi tersebut merupakan pimpinan organisasi, maka untuk capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkuta untuk sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, maka dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan berikut ini: https://bit.ly/PredikatKinerja. "Kalkulator distribusi Predikat Kinerja Pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan Kepegawaian," tegas SE tersebut. Sehingga, dengan adanya penyusunan Surat Edaran tersebut, yakni guna memberikan kejelasan dan kepastian. Serta untuk melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.(*)

Sumber: