17 Orang Barisan Batal jadi Kades di KPK

17 Orang Barisan Batal jadi Kades di KPK

OKINEWS.CO - JAKARTA – 17 orang batal jadi kades, susul Bupati Probolinggi nonaktif Puput Tantriana Sari menjadi tersangka. Rombongan itu diangkut dari Probolinggo menuju Gedung Merah Putih KPK melalui jalur darat dengan menggunakan bus pariwisata Pandawa 87. 17 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap itu tiba Minggu (5/9/2021) di KPK dengan pengawalan ketat petugas. Sesampainya di gedung KPK, 17 orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan oleh pnyidik antirasuah. Dilansir dari JawaPos.com (jaringan PojokSatu.id), sekitar pukul 16.30 WIB, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di 6 rumah tahanan negara (rutan) berbeda. Rinciannya, 11 tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Yakni, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, M. Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi. Kemudian dua tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, yakni, Nurul Huda dan Hasan. Selanjutnya seorang tersangka, yakni Sugito, ditahan di Rutan Salemba. Kemudian Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Sedangkan tersangka Samsudin ditahan di Rutan KPK Gedung Penunjang. Dan tersangka Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Juga agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Penahanan terhitung sejak 4 September sampai dengan 23 September mendatang,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan 22 tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian penjabat (Pj) kepala desa (Kades) di Probolinggo. Bupati Probolinggo (nonaktif) Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari 18 orang, mayoritas ASN. Total dugaan duit suap yang berhasil dihitung KPK sejauh ini sebanyak Rp352,5 juta. Uang itu diduga berasal dari setoran para aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi Pj Kades. Dalam perkara ini, Hasan diduga berperan aktif mengatur besaran tarif Pj Kades. Yakni, Rp20 juta per orang. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menambahkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa hari terakhir di Probolinggo. Pihaknya menemukan barang bukti berupa uang tunai, dokumen, dan sejumlah barang elektronik. Uang yang ditemukan itu masih akan dianalisis. Ali menyebut, ada lebih dari satu satuan tugas (satgas) penyidikan yang dilibatkan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan penyidikan perkara. (jpc/pojoksatu)

Sumber: