Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun Tuai Polemik, Apa Saja Untung Ruginya ?

Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun Tuai Polemik, Apa Saja Untung Ruginya ?

OKINEWS.CO – Soal masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun ditambah jadi 9 tahun yang saat ini usulan revisi UU Desa masuk dalam agenda Prolegnas DPR RI, juga mendapat respon dari berbagai pihak khususnya para kepala desa di Kabupaten Ogan komering Ilir. Kepala Desa Pagar Dewa Anom Luksi berpendapat, kami sebagian besar menyetujui perpanjangan jabatan kepala desa, alasannya kalau jabatan sampai sembilan tahun saya bisa membenahi desa sampai selesai, contohnya saja selama satu tahun saya bisa memperbaiki jalan desa sejauh tiga kilometer kalau 9 tahun saja bisa mencapai 27 kilometer, bayangkan saja sedangkan jalan desa pagar dewa hanya mencapai 17 kilometer. “Inipun kalau dapat bantuan dari APBD, saat ini kami masih memfokuskan pembanguan infrastruktur selain jalan pertama paling pokok gedung Sekolah Dasar untuk kebutusan pendidikan warga desa kami, karena gedungnya tidak layak pakai lokal belum cukup menampung siswa,” katanya. Sedangkan kata Anom, saat ini yang mengatur dana desa merupakan kewenangan pusat, meski demikian dengan diusulkannya perpanjangan jabatan kades, kami bisa lebih banyak berbuat bagi warga desa hingga tuntas segala pembangunan kebutuhan demi kesejahteraan masyarakat. “Bukan kita haus jabatan kalau 9 tahun tentunya lebih maksimal, tapi demi pengabdian paling tidak ada kenang kenangan untuk desa,” katanya. Senada diungkapkan Kades Celika Kartiwan, kami setuju masa jabatan kades diperpanjang, kalau selama 6 tahun dinilai kurang maksimal, kadang ditengah perjalanan masuk tahun politik tentunya berbagai program yang akan dijalankan tidak maksimal. “Setuju saja kalau diperpanjang masa jabatan kades, soalnya untuk menuntaskan program yang belum terlaksana dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan warga,” katanya. Sementara dikatakan Kades Srigeni Baru Aliaman mengungkapkan, terkait perpanjangan masa jabatan kades, intinya saya hanya mengikuti aturan sesuai dengan yang diputuskan pemerintah pusat. “Masa jabatan kades nurut bae nak tiga tahun nak empat tahun, tidak ada pengaruhnya itu tergantung kito tula,” ujarnya Dikutip dari web UM Surabaya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Achmad Hariri mengatakan, apa yang menjadi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa sebenarnya bertentangan dengan konstitusi, yang perlu kita pahami konstitusi merupakan merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum “Dalam perkembangannya konstitusi Negara modern itu harus konstitusionalisme, artinya konstitusi harus membatasi kekuasaan, pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggara negara, hal ini dilakukan untuk menjauhi dari tindakan penyelewengan akibat tidak dibatasinya kekuasaan,” pungkasnya.(ad02)

Sumber: