Ingkari Janji, Polisi Belitung Dilaporkan ke Propam, Bripda DN Hamili Bunga Hingga Melahirkan
OKINEWS.CO - Oknum polisi Bripda DN dilaporkan ke Propam Polda Bangka Belitung (Babel) dan Polres Belitung, karena diduga menghamili seorang wanita sebut saja Bunga (25), hingga melahirkan. Bunga, telah melaporkan perbuatan oknum polisi yang bertugas di wilayah Polres Belitung tersebut pada tahun 2020 lalu. Namun hingga saat ini, kabarnya Bripda DN belum dilakukan proses sidang kode etik. "Saya melaporkan ke Propam karena dia (Bripda DN) karena mengingkari janji untuk menikahi saya," kata Bunga kepada Belitong Ekspres di kediamannya kawasan Lesung Batang, Tanjungpandan, Belitung, Kamis (1/12) kemarin. Wanita ini menjelaskan, sebelumnya antara Bunga dan Bripda DN memang saling mengenal. Akan tetapi, tidak memiliki hubungan apapun, seperti pacaran atau pertunangan. Pada tahun 2020, Bripda DN awalnya mengajak makan Bunga pada malam hari. Setelah itu dia dibawa ke penginapan kelas melati yang ada di Tanjungpandan. "Setelah itu, saya dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Lalu, dia berjanji akan menikahi saya jika hamil," jelasnya. Seiring waktu beberapa bulan kemudian, tepatnya Agustus 2020 Bunga pun hamil. Lalu dia bercerita kepada orang tuanya dan meminta pertanggungjawaban kepada oknum Polisi Bripda DN. "Saya minta pertanggungjawaban, tapi dia tidak mau bertanggungjawab. Malah menyuruh untuk menggugurkan kandungan saya. Tetapi saya menolak, bahkan dia sempat mengancam saya," jelasnya. Selain itu, Bripda DN juga meminta untuk dilakukan tes DNA ketika anak itu lahir. Pihak keluarga maupun Bunga menyanggupi permintaan tersebut. Hingga akhirnya terjadilah pernikahan siri antara Bripda DN dan Bunga. Pada awal tahun 2021, Bunga melahirkan anak dari hubungan gelap mereka. Setelah itu, dilakukan tes DNA antara anak bunga yang berjenis kelamin perempuan dan Bripda DN. "Hasil dari tes DNA tersebut 99 persen, positif. Yakni anak yang saya lahirkan merupakan anak kandung dari Bripda DN," ungkapnya. Setelah hasil tes DNA keluar, Bunga menuntut janji tersebut. Namun Bripda DN mengingkarinya. Tidak hanya itu, Bripda DN juga menalak (cerai) Bunga. Tidak terima dengan perlakuan itu, wanita ini melaporkan ke polisi. "Saya lapor pada Bulan Februari 2021. Awalnya mediasi di Polres Belitung namun tidak ada kesepakan. Akhirnya saya melapor ke Propam Polda Babel," ungkap Bunga. "Pada Bulan Juni 2021 kami sempat diperiksa. Lalu, pada Bulan Juni 2022 dipanggil lagi untuk menunjukkan barang bukti. Tapi sampai sekarang sidang kode etik belum dilakukan," sambungnya. Dia berharap kepada pihak kepolisian agar benar-benar tegas dan adil dalam menyelesaikan kasus ini. Bunga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat Bripda DN. "Kami meminta masalah ini ditegakkan seadil-adilnya. Kami meminta Bripda DN dipecat dari institusinya," pungkas wanita malang tersebut. Sementara itu, Kasi Propam Polres Belitung Iptu Hardi Kunarso membenarkan adanya kasus yang menyeret Bripda DN. Saat ini kasus itu masih ditangani oleh instansinya. "Untuk masalah Bripda DN saat ini masih berjalan. Kemungkinan bulan depan akan dilakukan sidang kode etik," kata Iptu Hardi kepada Belitong Ekspres, belum lama ini.(ad02)
Sumber: