Urusannya Bakal Panjang, Mas Bechi Divonis Jauh Lebih Ringan tapi Pendukungnya Tak Puas Malah Pukul Wartawan

Urusannya Bakal Panjang, Mas Bechi Divonis Jauh Lebih Ringan tapi Pendukungnya Tak Puas Malah Pukul Wartawan

SURABAYA, OKINEWS.CO - Keluarga, simpatisan, dan pendukung terdakwa kasus pencabulan santri Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menyerang wartawan yang meliput sidang pembacaan vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November 2022. Bentuk penyerangan yang dilakukan beragam. Di antara mereka memarahi wartawan karena mengambil gambar Durrotun Mahsunnah, istri MSAT, dan Shofwatul Ummah, ibunda MSAT. ”Mau apalagi? Mau ambil apalagi?” tanya Sunnah, panggilan Durrotun Mahsunnah, sambil berteriak pada wartawan. Ponsel dan kamera wartawan juga sempat dihalau simpatisan. Beberapa wartawan pun mundur. ”Cukup! Media tidak fair! Ini semua zalim!” teriak para simpatisan. Tim JawaPos.com yang sedang meliput pun terkena pukulan ibu-ibu simpatisan. ”Lapo maneh? Opo sing mbok goleki?” (Apalagi? Apa yang kamu cari lagi?) tanya dia sambil memukul bagian dada wartawan. Anak KH Muchtar Muthi yang juga pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu divonis penjara 7 tahun. Vonis terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), terdakwa kasus pencabulan santri itu berkurang cukup banyak dari tuntutan JPU. Awalnya, putra pendiri dan pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu dituntut JPU penjara 16 tahun dengan dakwaan pasal berlapis. Namun dalam sidang pembacaan vonis pada Kamis, 17 November 2022, di Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Hakim Sutrisno memutuskan untuk memotong masa tahanan menjadi hanya 7 tahun penjara. ”Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 Tahun 1981. MSAT terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan vonis pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” tutur Sutrisno membacakan amar putusan. Hakim beralasan karena putra tunggal kiai Muchtar Muthi itu memiliki anak kecil. Selain itu, Bapak 4 anak ini juga disebut sebagai sosok yang paham agama. ”Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ungkap Sutrisno. Masa tahanan itu juga berkurang karena menurut majelis hakim, suami dari Durrotun Mahsunnah itu mempermudah persidangan. ”Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Sutrisno. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir. ”Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini (17/11),” ungkap Tengku Firdaus. Sebab berdasar ketentuan pasal 67 KUHAP, JPU dan terdakwa diberikan hak yang sama untuk langkah hukum selanjutnya. ”Hak kami sama untuk menyikapi putusan hakim. Ketentuan pasal 233 ayat 2 KUHAP ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan ini,” papar Tengku Firdaus. Ditanya soal masa tahanan yang berkurang karena MSAT memiliki anak kecil, Firdaus menyebut pihaknya akan mempelajari vonis tersebut. ”Kita akan pelajari dulu putusannya, masih ada waktu 7 hari ke depan kita akan mengambil sikap,” tutur Tengku Firdaus. (jpg/fajar)      

Sumber: