Sedikit Pekerja Lokal, Warga Rawas Ilir Muratara Protes Usaha Tambang Batu Bara: Kami Warga Lokal Bukan Sampah

Sedikit Pekerja Lokal, Warga Rawas Ilir Muratara Protes Usaha Tambang Batu Bara: Kami Warga Lokal Bukan Sampah

MURATARA, OKINEWS.CO - Tak banyak pekerja lokal yang dipekerjakan di PT Tri Putra Erguna (TPE) membuat warga kecamatan Rawas Ilir protes. Aksi protes warga itu mengakibatkan PT TPE yang bergerak di bidang pertambangan batu bara itu lumpuh. Kecamatan Rawas Ilir ini masuk kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Warga menggelar aksi protes tutup aktivitas PT Tri Putra Erguna, Rabu, 16 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Geliat investasi batu bara yang masuk ke wilayah Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel memang semakin pesat. Namun sayang di balik pesatnya industri pertambangan itu, masih banyak masyarakat lokal yang merasa terabaikan. PT TPE yang bergerak di bidang tambang batu bara itu dianggap warga lingkar tambang. Tidak memberikan kontribusi positif, terlebih lagi dengan banyaknya SDM dari luar Sumsel yang di berdayakan. Namun pihak perusahan tidak memberikan ruang perekrutan terhadap tenaga kerja lokal. Padahal beragam aturan mengenai pemberdayaan SDM lokal oleh investor, wajib dilakukan untuk memberikan dampak timbal balik, terhadap masyarakat sekitar perusahaan. "Dari 128 pekerja yang mereka kerjakan cuma 6 orang warga kita yang di ajak kerja, itu juga cuma selaku tukang masak, dan penjaga keamanan. Padahal orang Muratara ini banyak yang bisa bawa mobil truk alat berat dan lainnya, " kata Sandy salah satu warga yang ikut menggelar aksi protes PT TPE di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir Muratara. Aksi protes warga di lokasi perusahan PT TPE yang berada di Desa Belani, Kabupaten Muratara, ternyata bukan aksi yang kali pertama. Warga mengaku selama ini merasa disingkirkan, dan dikucilkan oleh investor yang masuk ke Muratara. Warga menuturkan, jika PT TPE sebelumnya sudah pernah diprotes masyarakat, terkait hal serupa. Namun waktu itu, menagemen perusahaan PT TPE beralasan mereka masih baru dan akan mempertimbangkan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Setelah 1,5 tahun beroperasi, janji pemberdayaan masyarakat maupun SDM lokal yang bergerak dibidang pertambangan juga tak kunjung dikabulkan. "Mulai dari stockpile, jasa pengangkutan batu bara, penggunaan alat berat, hingga rehab jalan. Pekerjanya rata rata orang dari luar Sumsel semua, padahal kami warga lokal juga mampu melakukan pekerjaan itu," ungkap Sandy. Warga mendesak agar pihak PT TPE melakukan pemberdayaan tenaga kerja lokal dan tidak hanya mencari keuntungan semata, serta mengeruk sumber daya alam di Muratara. Masyarakat mendesak PT TPE segera angkat kaki dari Kabupaten Muratara, jika tidak melakukan pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Muratara Nomor 54/2016 tentang penempatan tenaga kerja menegaskan. Setiap perusahaan wajib mengisi tenaga kerja lokal sekurang kurangnya 40 persen dari lowongan kerja yang ada. Dan perusahaan wajib melaporkan, jumlah tenaga kerja skill dan non skill, serta tenaga kerja lokal dan non lokal. "Kami sudah cek tidak ada laporan ke Pemerintah dan pekerjanya rata rata dari luar Sumsel. Artinya perusahaan ini menganggap masyarakat kita itu sampah atau sekedar penonton saja," timpalnya. Dari pendataan yang dilakukan warga ada 128 pekerja di PT TPE, dan hanya ada 9 orang pekerja lokal dengan profesi 3 petugas keamanan dan sisanya tukang masak. Meneger PT TPE Feri menuturkan, pihaknya tidak bisa membantah atau menyangkal apa yang sudah disampaikan masyarakat ke PT TPE. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT BSL, untuk membentuk program khusus terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal. "Rencananya kami akan memulai program itu diakhiri 2023 nanti, karena kami akan melakukan sejumlah pendataan dan sebagainya sebagai proses terlebih dulu," bebernya. Pihaknya mengaku juga sudah mendapat surat dan pemberitahuan mengenai permasalahan itu, baik dari Disnaker Muratara, maupun pemerintah Daerah setempat. Sementara itu, Kabag Ops Kompol Ismail dan kasat Intel Polres Muratara, Iptu Novi Dilham menyarankan agar masyarakat memberi pihak perusahaan waktu dalam memutuskan permasalahan itu. Menurutnya, permasalahan ini tidak akan putus karena tidak ada pihak yang bisa memutuskan perkara itu. "Sebaiknya kita selesaikan permasalahan ini ditingkat selanjutnya, dan kita jadwalkan kembali pertemuan selanjutnya di Pemda Muratara," timpalnya. Kesimpulan dari pertemuan itu, kedua belah pihak akan dijadwalkan pertemuan kembali ditingkat Kabupaten, Senin, 21 November 2022 selama belum ada putusan. PT TPE diminta warga tidak melakukan aktivitas, karena ditakutkan terjadinya kecemburuan sosial dari masyaraat yang terlanjur marah terhadap pihak perusahaan.(zul)

Sumber: