Sidang Perbuatan Terlarang Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Besok Masuk Putusan

Sidang Perbuatan Terlarang Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Besok Masuk Putusan

KAYUAGUNG, OKINEWS.CO - Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Syamsul Bahri (44), besok 30 Agustus 2022 dijadwalkan menjalani sidang putusan oleh Majelis hakim. "Iya Selasa besok 30 Agustus 2022 terdakwa Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan dan rekannya sidang kembali agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKI M Arief Yunandi SH, Senin 29 Agustus 2022. Dalam persidangan, terdakwa ini bersama rekannya Asmara (53) yang tidak dilakukan penahanan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH dan Desi Yumenti SH, yakni masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara. Keduanya dituntut telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (2) KUHP, begitu juga dengan terdakwa Asmara pasal 263 ayat (1) KUHP," ungkap jaksa. Sidang untuk kedua terdakwa ini sejak Mei lalu hingga dibacakan agenda penuntunan oleh Jaksa Penuntut sempat ditunda beberapa pekan dan jadwal hari persidangan pun sering diubah. Begitupun jadwal agenda pembacaan amar putusan yang diagendakan pada Rabu pekan lalu, akhirnya dijadwalkan besok yakni Selasa 30 Agustus 2022. Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, terungkap perbuatan terdakwa Syamsul terjadi pada 2016, 2017, 2018 dan 2019 di kantor Kecamatan Tulung Selapan. Sehingga membuat saksi Erika selaku ketua BPD tidak dihormati dan dihargai dan dicontoh oleh masyarakat lain dan surat penting disalahgunakan. Perbuatan terdakwa bermula dari saksi Wiwik Elpani staf kecamatan Tulung Selapan pada 2 Desember 2020 di kantor camat memperlihatkan dokumen APBDes Desa Simpang Tiga Makmur kepada saksi Erika. Apakah benar tanda tangan saksi yang ada di dalam dokumen berita acara bermusyawarah desa tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019? Yaitu membahas anggaran Rapbdes dengan nilai anggaran ratusan juta, bahkan miliaran. "Rupanya ketika dicek saksi Erika itu bukan tanda tangannya dan tidak pernah mengadakan rapat dan membahas anggaran. Tanda tangan itu digunakan oleh terdakwa untuk kelengkapan cek lihat dokumen APbdes, apabila tidak ada maka tidak disetujui oleh pemerintah Kabupaten OKI untuk penggunaan anggaran tahun berjalan," terang jaksa. Usai dibacakan surat dakwaan, kedua terdakwa dengan berkas berbeda ini didampingi oleh penasihat hukum di Palembang, tidak keberatan. Pada persidangan itu dengan Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH anggota I Made Gede Kariana DH dan Dany Agustinus SH. (nis)  

Sumber: