Saksi dan Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Nekat Berikan Keterangan Palsu, Ini Akibatnya
BANDUNG - Polda Jawa Barat terus mengusut kasus pembunuhan Purnawirawan TNI AD yang terjadi di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (16/8). Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan pelaku dan saksi pembunuhan sempat berbohong atau memberikan keterangan palsu kepada polisi ketika pertama kali diperiksa. Dalam keterangannya, korban disebut menyerang lebih dulu dan sempat meludahi pelaku sesaat sebelum korban ditusuk. “Ternyata saat dilakukan pendalaman, hal itu tidak terjadi dari pendalaman fakta ini,” kata Ibrahim dikonfirmasi, Minggu (21/8). Karena memberikan keterangan palsu, kepada pelaku bisa dijerat Pasal 351 Ayat 3 Juncto 340, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Selain itu, guna mendalami kasus tersebut pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi dari tiga orang menjadi 12 orang. Tak sampai di situ, pemeriksaan juga dilakukan dengan mengecek kamera pengawas yang berada di area lokasi. “Kasus ini menjadi perhatian bapak Kapolda (Irjen Suntana) sehingga tadinya penanganan dilakukan oleh Polsek dan Polres Cimahi, sekarang ditarik ke Reskrim Polda,” ujarnya. Dia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi dalam kasus tersebut dan mempercayai informasi-informasi yang belum tentu jelas kebenarannya. Masyarakat diminta untuk mendapatkan informasi yang faktual. “Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini, sehingga penyidik bekerja profesional dan normatif sesuai aturan hukum yang ada dan semoga kasus berjalan dan bisa dituntaskan, serta pelaku bisa dihukum,” jelasnya. Sebelumnya, Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) meminta masyarakat jangan terprovokasi atas narasi-narasi negatif yang berkembang di masyarakat dan media sosial. Termasuk isu etnis yang disebut mengiringi dalam kasus pembunuhan tersebut. “Dari cctv juga kami bisa melihat, tidak unsur etnis dalam kasus ini. Nanti polisi akan menyampaikan apa adanya dan pengadilan yang memutuskan. Apakah ini pelanggaran murni pidana atau apapun, nanti bisa ketemu,” kata Plt Sekretaris Kemenkopolhukam Arif Mustofa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (19/8). Arif menegaskan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa (16/8) pagi itu murni kejadian yang dipicu cekcok antara korban dan pelaku. “Tidak ada perang etnis atau perang antara TNI Polri. Semuanya apa adanya, tidak ada kepentingan sama sekali. Jadi, semuanya akan kami tangani secara transparan dan terbuka,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Sumber: