Unila Pastikan Beri Bantuan Hukum pada Rektor Tertangkap KPK

Unila Pastikan Beri Bantuan Hukum pada Rektor Tertangkap KPK

LAMPUNG - Setelah Rektornya tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat suap, pihak Universitas Lampung (Unila) memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada rektor dan para pimpinan Unila yang terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Prof. Suharso mengatakan bahwa Unila akan memberikan bantuan hukum kepada pimpinan Unila. "Karena ini adalah keluarga besar Unila, tentu Unila akan memberikan bantuan hukum yang terkena musibah," kata Prof Suharso saat konferensi pers, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (21/8). Saat didampingi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Asep Sukohar dan Wakil Rektor Bidang kemahasiswaan dan Alumni Yulianto, Suharso menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari aturan dan mekanisme bantuan hukum yang akan diberikan kepada para pimpinan Unila tersebut. "Tentang aturan dan lainnya masih akan kita pelajari lagi soal bantuan hukum," ujarnya. Rektor Unila Prof Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan pihak swasta pemberi suap Andi Desfiandi (AD). Diketahui, atas perbuatannya tersebut, Prof. Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rmol) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila, Prof. Suharso/RMOLLampung

Sumber: