Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus di Mako Brimob

Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus di Mako Brimob

JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa FS (Irjen Pol Ferdy Sambo) sudah ditempatkan di 'tempat khusus' di Mako Brimob. Kasusnya ditangani inspektorat Mabes Polri berupa dugaan pelanggaran kode etik saat olah TKP tewasnya Brigadir Joshua di rumah dinasnya. "Jadi saya ingin meluruskan, bahwa tidak ada penetapan tersangka baru. Bahwa inspektorat yang telah menetapkan adanya pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan FS," ungkapnya. FS sendiri, lanjut Irjen Pol Dedi Prasetyo. sudah ditempatkan di tempat khusus di mako brimob. "Jadi ada pelanggaran kode etik dalam olah TKP," tegasnya. Kabar bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat tersebar luas di media sosial. Informasi ini langsung dibantah Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Ya informasi itu tidak benar," cetusnya. "Jadi adanya dugaan pelanggaran etik ini yang menetapkan adalah inspektorat Polri, bukan dari Timsus. Timsus sendiri saat ini masih terus bekerja untuk mengungkap perkara ini secara Scientific Crime Investigation," jelasnya Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8). Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (jawapos)

Sumber: