Ada Jaksa Lakukan Praktik Tercela, Jaksa Agung: Silahkan Telpon ke Nomor Ini

Ada Jaksa Lakukan Praktik Tercela, Jaksa Agung: Silahkan Telpon ke Nomor Ini

PADANG - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin meminta kepada masyarakat agar menghubungi telpon ke nomor yang tertera ketika ada jaksa yang nakal. Sebab, Jaksa Agung RI sudah meminta kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan praktik tercela yang dapat menodai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Hal itu berkaitan dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia, yang merilis tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung meningkat. Saat ini, Korps Adhyaksa menempati peringkat empat, di bawah TNI (26,2 persen), Presiden Joko Widodo (17,5 persen), dan Polri (13,1 persen). "Jaksa Agung meminta insan kejaksaan menjaga kepercayaan publik itu dengan kerja yang profesional dan berintegritas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana usai mendampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di Padang, Kamis 28 Juli 2022. Ketut menambahkan jajaran kejaksaan juga untuk tidak bermain-main dalam menangani perkara. "Kepercayaan publik didapat berkat kinerja baik yang terus dilakukan, jangan sampai dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak benar," ujarnya. Ketut menegaskan Jaksa Agung tidak akan segan-segan menindak serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran. Kejagung RI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53 untuk menegakkan kedisiplinan pegawai serta memperkuat pengawasan. Hingga saat ini, terdapat 142 orang yang telah diproses dan dijatuhi sanksi oleh Kejagung karena melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat berkontribusi dalam melakukan pengawasan dengan cara melaporkan apabila ditemukan kegiatan menyimpang yang dilakukan oleh pegawai kejaksaan. Laporan tersebut dapat diadukan masyarakat melalui nomor telepon 082117715353, 081222245353, 081393955353, atau [email protected] "Kami pastikan bahwa setiap laporan akan direspon dan ditindak lanjuti dengan cepat, bahkan kalau perlu kami lakukan operasi tangkap tangan (OTT)," ucapnya. (radarlampung)

Sumber: