Dituntut Mati, Niko Pemilik 13 Kg Sabu Tampak Tegar

Dituntut Mati, Niko Pemilik 13 Kg Sabu Tampak Tegar

LUBUKLINGGAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik 13 kg sabu-sabu, Nikho Rafhika alias Niko (30) dengan hukuman mati. Tuntutan hukuman mati ini dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Akbari Darnawinsyah SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022). Menurut JPU, Niko terbukti melanggar pasal  114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa merupakan bandar narkoba antar provinsi, yakni dari Kota Medan ke Provinsi Sumsel yakni Kota Lubuklinggau. Selain itu terdakwa yang merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan menurut JPU tidak ada. Saat dibacakan tuntutan tersebut terdakwa terlihat tetap tegar dan tidak menangis. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledooi), dengan meminta barang bukti sabu kembali dihadirkan. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Hakim Ferry Irawan dengan hakim anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah menunda sidang sepekan. (linggaupos)

Sumber: