Tilep Anggaran Baju Olahraga Lansia, 2 Tersangka Ditahan
PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021, Selasa (19/07). Tak sekadar menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu Birendra Khadafi (BK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Darmansyah selaku pihak pelaksana (kontraktor). Penetapan status tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor B-1155/L.6.17/Fd.1/07/2022 dan B-1154/L.6.17/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH. Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus M Arsyad SH MH mengatakan terhitung 14 Juni 2022 penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021. "Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah memperoleh alat bukti dan alat bukti yang dengan alat bukti itu telah membuat terang sehingga berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam persoalan tersebut," ungkap Roy Riady. Tersangka dimaksud, sambung mantan penyidik KPK ini, berinisial BK selaku PPK dan DMS alias Iman selaku pihak pelaksana. "Adapun dalam tindak pidana korupsi ini, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan mark up atau penggelembungan harga," ujarnya. Dikatakannya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah. "Penyidik bekerja sama dengan inspektorat provinsi Sumatera Selatan, kerugiannya mencapai ratusan juta," ucapnya. Lebih lanjut Kajari menuturkan, kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. (palpos.id)
Sumber: