Warga Desa Pejarakan Pasrah Puluhan Ternaknya Dibayar Murah dan Disembelih
GEROKGAK– Gede Adnyana, 49, hanya bisa pasrah saat sapi-sapinya disembelih. Sapi-sapi miliknya disebut tertular penyakit mulut dan kuku (PMK). Sehingga seluruh sapi miliknya harus disembelih secara bersyarat, demi mencegah penularan yang lebih masif. Pria yang mukim di Banjar Dinas Goris PAsar, Desa Pejarakan itu, memiliki 20 ekor sapi. Seluruhnya merupakan sapi betina. Ternak miliknya juga termasuk sapi produktif. Dari 20 ekor sapi, 13 ekor diantaranya dinyatakan terkena PMK. Sejak sepekan terakhir pemerintah terus merayu para peternak, agar sapi-sapi yang tertular PMK disembelih secara bersyarat. Tadinya warga menolak. Setelah beberapa kali pendekatan, para peternak di Desa Pejarakan – termasuk Adnyana – tak mampu lagi menolak permintaan pemerintah. Adnyana akhirnya merelakan sapinya disembelih satu persatu. Sapi-sapi itu disembelih sejak Minggu (18/7). “Awalnya memang saya menolak. Tapi demi keamanan dan kenyamanan bersama, dan pertimbangan agar penyakitnya tidak lama dan bisa cepat hilang, ya sudah saya ikhlaskan saja,” kata Adnyana saat ditemui di Desa Pejarakan. Sapi betina miliknya dilepas dengan harga murah. Sebenarnya harga sapi betina produktif dapat menyentuh harga Rp 15 juta per ekor. Namun gegara wabah PMK, sapi-sapi milik Adnyana dilepas pada tukang jagal seharga Rp 8 juta per ekor. Desa Pejarakan disebut sebagai salah satu episentrum wabah PMK di Kabupaten Buleleng. Di desa ini saja, ada 156 ekor sapi – dari total 240 ekor sapi – yang dinyatakan terkena PMK. Lainnya tersebar di desa lain, seperti Tinga-Tinga dan Pengulon. Perbekel Pejarakan Made Astawa mengungkapkan, peternak akhirnya luluh dengan pendekatan pemerintah. Para peternak sepakat dengan opsi penyembelihan bersyarat. Nantinya sapi warga yang terjangkit PMK akan dibeli tukang jagal dengan harga bervariasi. Rata-rata Rp 8 juta untuk sapi dewasa dan Rp 6 juta untuk anak sapi. “Karena ini instruksi pusat agar zero PMK, akhirnya Sabtu malam warga kami sepakat dengan opsi itu. Karena gara-gara PMK ini, peternak tidak bisa mendatangkan sapi dari luar desa. Apalagi sampai jual sapi ke luar desa. Mudah-mudahan dengan ini bisa segera reda PMK itu,” kata Astawa. Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Buleleng mengatakan, opsi penyembelihan bersyarat juga akan ditawarkan pada peternak dari desa lain. Menurut Sumiarta, daging sapi yang terjangkit PMK masih bisa dikonsumsi. Sepanjang bagian kaki, kepala, dan jeroan sapi dibuang. Sehingga tukang jagal diizinkan membeli ternak-ternak warga. Menurut Sumiarta, selain dibeli oleh tukang jagal, pemerintah pusat juga akan memberikan kompensasi. Nilainya berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per ekor. Tergantung dari berat sapi. Namun informasi itu baru disampaikan secara lisan lewat zoom meeting Satgas PMK. “Jadi selain dibeli jagal, mereka juga dapat tambahan kompensasi dari pusat. Sehingga kalau dihitung-hitung, harganya sudah mendekati nilai wajar,” ujar Sumiarta. Tak hanya itu, pemerintah juga berjanji akan memberikan insentif bibit sapi betina unggul pada peternak yang bersedia menerima opsi potong bersyarat. Setelah sapi-sapi itu dijagal, peternak diminta memerhatikan sanitasi kandang. Pembersihan dan penyemprotan disinfektan dilakukan secara rutin. Guna mencegah penyebaran virus PMK. “Kami harap peternak juga jangan buru-buru memasukkan sapi baru. Karena dari hasil studi, virus PMK itu bisa bertahan sampai 3 tahun. Jadi sementara lebih baik pindah kandang dulu. Mudah-mudahan ada regulasi baru, yang mengizinkan peternak lebih cepat memasukkan sapi baru. Karena ini menyangkut pendapatan mereka,” demikian Sumiarta. (eps)
Sumber: