2 Kantor ACT Cabang Palembang Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Humas Yayasan ACT Pusat

2 Kantor ACT Cabang Palembang Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Humas Yayasan ACT Pusat

PALEMBANG- Imbas penyelewengan dana yang dilakukan petinggi, dua Kantor Cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Sumatera Selatan (Sumsel) menonaktifkan seluruh kegiatan sosial, pada Jumat 8 Juli 2022. Kepala Humas Yayasan ACT Pusat Clara, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Palembang, mengatakan dua kantor cabang itu berada di Kota Palembang dan Prabumulih dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan sosial yang diprogramkan hingga waktu yang belum ditentukan. Adapun Yayasan ACT memiliki beberapa kegiatan sosial yakni di antaranya penghimpunan donasi uang ataupun barang, penyaluran donasi dan mewadahi aktivitas relawan untuk korban bencana. Penutupan dan penonaktifan kegiatan sosial di setiap kantor cabang tersebut, kata dia, juga telah dilakukan oleh Yayasan ACT secara menyeluruh dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. “Ya, saat ini kami menonaktifkan kegiatan sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh stakeholder lembaga, dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” kata dia. Adapun berdasarkan pantauan pada Jumat petang, Kantor Cabang ACT Palembang yang menempati sebuah ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 20 Ilir tampak terkunci. Di mana, pada bagian pintu trali besi ruko itu tergantung kertas karton bertuliskan “kantor tutup sementara segala bentuk pelayanan ditiadakan”. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel turut mengawasi aktivitas Kantor Cabang ACT yang berada di wilayahnya tersebut setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pemerintah Provinsi terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lainnya di tingkat pusat, sehingga berujung pada pencabutan izin lembaga filantropi itu. Pencabutan izin sebagaimana termaktub dalam surat keputusan Kemensos nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta, Selasa (5/7). Kemensos mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh Yayasan ACT yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. “Kami akan laporkan ke Kemensos bila yayasan (ACT) pada kantor cabangnya itu katakanlah melanggar hal yang menjadi ketentuan. Mengingat, secara prinsip kami hanya menindak lanjuti ketentuan pemerintah pusat karena mereka yang menerbitkan izin PUB kepada Yayasan ACT itu,” tandasnya. (dhe/pojoksatu/ant)

Sumber: