Polda Banten Bekuk Sindikat Narkoba Internasional, Sita 43 Kg Sabu dan 494 Butir Ekstasi
JAKARTA – Gabungan Ditres Narkoba Polda Banten, dan Satresnarkoba Polresta Tangerang, bekuk sindikat pengedar narkoba lintas negara alias jaringan internasional. Keenam sindikat narkoba itu diamankan, Jumat (01/07), dengan barang bukti 43 kg sabu dan 494 butir ekstasi alias ineks. Pertama kali polisi meringkus pelaku berinisial DS (27), sekitar pukul 04.45 WIB, di kontrakannya di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi langsung melakukan pengembangan kasus, hingga membekuk DM (23), yang tinggal tak jauh dari kontrakan DS. Dari kontrakan DM disita barang bukti 17,65 gram sabu. Hingga dilakukan pengembangan ke pemasok terbesar narkoba di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. “Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama penyidik Ditresnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis, pada Sabtu (18/06), sekitar pukul 01.00 WIB. Dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI, dengan menyita 768,4 gram Sabu. Sabu itu dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Pengembangan tidak berhenti di situ, petugas melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten. Polisi pun membentuk tim khusus guna mengungkap bandar besar. Terbukti, polisi berhasil melakukan serangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/6), di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54). “Di mobil ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” kata Shinto. Kata Shinto lagi, bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB. “Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB (26) ketika itu berboncengan dengan AD (28) di salah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” bebernya. Dari rangkaian pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba sebanyak 43,2 kilogram sabu dan 494 butir Ekstasi. “Selain sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu,” jelasnya. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara. (dhe/pojoksatu/rmol)
Sumber: