Pelaku Percobaan Penculikan dan Pencabulan Anak Ditangkap

Pelaku Percobaan Penculikan dan Pencabulan Anak Ditangkap

JEMBRANA – Kepolisian Resort (Polres) Jembrana berhasil menangkap pelaku penculikan anak pada Rabu (29/6). Pelaku yang juga seorang residivis kasus pencabulan anak itu diamankan dihari yang sama di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. “Kami amankan pelaku GBA,31 di wilayah Gilimanuk berdasarkan informasi dari kerabat korban dan juga dikuatkan bukti melalui rekaman CCTV yang ada di dekat lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata seijin Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Jumat (1/7). Percobaan penculikan anak itu lanjut AKP Reza terjadi di Jalan Danau Kalimutu, Lingkungan Lelateng, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Saat itu korban MA,12 yang hendak pulang dari selesai mengisi angin ban sepeda gayung miliknya bertemu pelaku di Jalan Danau Kalimutu. Pelaku yang saat itu mengendarai motor Vario hitam DK 5202 ZA memaksa korban untuk ikut dengannya dengan alasan akan dicek badannya. “Karena merasa tidak kenal, korban menolak ajakan dari pelaku. Akan tetapi pelaku tetap memaksa korban. Saat melakukan perlawanan, korban sempat membanting handphone milik pelaku,” ujarnya. Pelaku kemudian menarik sepeda gayung yang dinaiki korban hingga sampai dijalan Gatot Subroto, korban disuruh meletakkan sepedanya dibawah pohon. “Korban sempat memegang pohon karena ketakutan. Namun pelaku menarik paksa korban untuk naik keatas sepeda motor,” terangnya. Oleh pelaku sambung AKP Reza, korban diajak ke rumah kosong di Jalan Udayana, Kecamatan Negara. Dalam perjalanan itu, keduanya dilihat oleh AI,37 yang tak lain adalah bibi korban dan diikuti sampai disebuah rumah kosong. Saat itu bibi korban melihat pelaku masuk kedalam sementara korban ditinggal diluar. “Bibi korban lantas menghampiri dan pelaku yang kepergok itu mengaku sebagai teman korban sebelum ia kabur menaiki sepeda motornya ke arah barat,” imbuhnya. Bibi korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Berbekal dari informasi keluarga korban, petugas kepolisian melakukan penyelidikan rekaman cctv di sejumlah titik yang dilewati pelaku saat bersama korban.  “Tak berselang lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku mengakui hendak mencabuli korban dirumah kosong itu. Pelaku juga mengaku sebelumnya sempat divonis 5 tahun di  Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2015 karena melakukan tindakan asusila dengan modus yang sama,” sambung AKP Reza. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan  pasal 83 Yo Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun atau hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.  Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dikonfirmasi terpisah menambahkan kejadian itu perlu mendapat perhatian dan antisipasi dari semua pihak. Kapolres meminta para orang tua agar terus mengingatkan kepada anak-anaknya untuk berhati-hati kepada orang yang belum dikenal. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika ada kejadian hal serupa mohon langsung melaporkan ke Polres Jembrana,” tegasnya. Pihaknya berharap kedepan mudah-mudahan tidak ada korban yang lain atau percobaan-percobaan dengan korban lain. “Saya menghimbau kepada masyarakat Jembrana tidak perlu risau. Peran masyarakat sangat diperlukan untuk bisa menjaga situasi di wilayahnya masing-masing. Kami juga akan memberikan pendampingan kepada korban agar tidak menjadi trauma kedepannya,” pungkasnya. (baliexpress)

Sumber: