Kasus Suap APBD, KPK Jebloskan 4 Bekas Anggota DPRD Jambi ke Lapas
JAKARTA - Empat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan terpidana Fahrurozzi dkk yang berkekuatan hukum tetap pada Rabu (29/6). "Para terpidana akan menjalani masa pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (30/6). Untuk terpidana Fahrurrozi kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 4,6 tahun dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta. "Terpidana Arrakhmat Eka Putra menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta," kata Ali. Selanjutnya untuk Wiwid Ishwara, akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta. "Terpidana Zainul Arfan menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta," pungkas Ali. (rmol)
Sumber: