Mabuk Miras dan Samcodin, Pemuda Pino Raya Tega Habisi Bibi Sendiri

Mabuk Miras dan Samcodin, Pemuda Pino Raya Tega Habisi Bibi Sendiri

BENGKULU SELATAN  - Ro (23) pemuda Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna tega menghabisi nyawa bibi sendiri bernama Yusmiwati (63) warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya. Saat itu dirinya mengaku mabuk terpengaruh oleh minuman keras (Miras). Sesaat sebelum menghabisi nyawa korban. Dirinya sempat menenggak Miras merek Vodka dan obat batuk merek Samcodin. Berdasarkan keterangan Ro setelah ia ditangkap, dirinya tidak sadar saat melakukan pembacokan terhadap korban. "Saya tidak sadar saat kejadian pembacokan itu. Sebab, sebelum kejadian tersebut, saya sempat mengkonsumsi Miras merek Vodka dan obat batuk merek Samcodin," ungkap Ro kepada penyidik di Satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan. Sebelumnya diketahui, Yusmiwati (63) tewas secara mengenaskan Rabu (29/6/2022) dini hari sekira pukul 02.40 WIB. Tragisnya, Yusmiwati tewas di tangan keponakannya sendiri yang berinisial Ro (23) warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna. Korban tewas secara mengenaskan usai dibacok oleh pelaku saat dirinya sedang tertidur lelap di kamar rumah pelaku. Saat itu korban menginap di rumah pelaku berniat untuk mengobati pelaku. Diketahui korban yang berprofesi sebagai paranormal (dukun, red) tersebut berniat ingin mengobati korban yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun, sayangnya, belum sempat mengobati pelaku, dirinya sudah tewas karena dibacok oleh pelaku. Kronologis kejadian terduga pelaku mengambil pisau lalu langsung masuk ke kamar tepat korban tidur. Setelah masuk di kamar tersebut, pelaku langsung membacok korban saat korban sedang tertidur lelap. Kemudian, karena mendengar keributan, sontak saja membangunkan seisi rumah tersebut. Keluarga korban langsung mengamankan terduga pelaku. Tak berselang lama, korban langsung di larikan ke RSUD Hasanuddin Damrah Manna untuk mendapatkan perawatan intensif. Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan lagi, dan akhirnya korban meninggal dunia. Sementara pelaku langsung diamankan di Mapolres BS.  Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Chaniago, S.TK, S.IK membenarkan kejadian mengenaskan tersebut. Dirinya mengaku, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres BS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk). "Ya benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," demikian Kasat. (roh)

Sumber: