Kasus Pemerasan Proyek Di Muba, Hakim Tolak Eksepsi AKBP Dalizon
PALEMBANG - Majelis hakim Tipikor Palembang, tolak keberatan (eksepsi) mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon terdakwa korupsi kasus pemerasan dan suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019. Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam sidang yang digelar Rabu (29/6) dalam amar putusan sela pada inti pokoknya mengatakan, bahwa dakwaan yang telah disusun oleh penuntut umum terhadap terdakwa sudah sesuai dengan KUHAP. Adapun terhadap poin-poin keberatan yang disampaikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, masih kata hakim tidak dapat diterima dan haruslah dibuktikan dalam persidangan. "Untuk itu, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi," kata Mangapul Manalu SH MH, usai membacakan putusan sela terhadap eksepsi terdakwa Dalizon. Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI mengatakan akan mempersiapkan saksi untuk dihadirkan pada sidang yang akan digelar pada 7 Juli 2022 mendatang. "Rencananya untuk awal kami mempersiapkan sebanyak tiga orang saksi terlebih dahulu, untuk siapa-siapa namanya kami berkoordinasi dulu pak hakim," ungkap JPU Kejagung RI melalui jaksa Kejari Palembang Dian SH. Diwawancarai usai sidang, Anwarsah Tarigan SH MH penasihat hukum terdakwa Dalizon mengaku kecewa dengan ditolaknya eksepsi yang diajukan beberapa waktu lalu. "Kami masih mengaggap dakwaan yang dibuat oleh jaksa banyak tidak mempertimbangkan juknisnya, namun kami tetap menghormati keputusan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap Anwarsah. Disinggung perihal perkembangan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Dalizon, Anwarsah menjawab belum ada perkembangan. "Menurut info yang kami dapatkan masih dipertimbangkan oleh majelis hakim," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, terdakwa AKBP Dalizon yang kala itu sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, disangkakan telah memaksa Kadis PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar Rp10 miliar terhadap sejumlah proyek di dinas PUPR tahun anggaran 2019, yang mana kala itu sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumsel. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Dalizon sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. (Fdl)
Sumber: