Alex Noerdin Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 12 Tahun Penjara

Alex Noerdin Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 12 Tahun Penjara

PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Ir H Alex Noerdin SH resmi ajukan banding atas vonis hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Palembang, Rabu (22/6/2022). Terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya serta jual beli gas PDPDE Sumsel itu diwakili penasihat hukumnya datang ke Pengadilan Negeri Palembang. "Benar kita ajukan banding. Akta bandingnya nomor 21/akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG. Untuk memori bandingnya akan kita susulkan segera," ungkap Redho Junaidi SH MH. Ada beberapa poin keberatan dalam banding nantinya, yaitu putusan pengadilan Tipikor Palembang berdasarkan fakta persidangan tidak ada satu keterangan saksi yang menjelaskan bahwa kliennya menerima aliran dana dalam bentuk apapun di dalam 2 perkara tersebut. "Perkara ini murni kebijakan administrasi, yang telah ditelaah dan diperiksa terlebihdahulu oleh pejabat terkait dan barulah ditandatangani oleh klien kami selaku kepala daerah," jelas Redho. Terbukti, majelis tidak mengenakan hukuman uang pengganti kerugian negara dalam vonis. Terpisah, Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH dikonfirmasi juga telah lebih dulu mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Alex Noerdin. Selain ajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara, Naimullah juga turut mengajukan banding atas vonis untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh. Diberitakan sebelumnya, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum memperkaya tiga terdakwa lainnya dan merugikan perekonomian negara, sehingga oleh majelis hakim Tipikor Palembang dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumsel, yang mana terdakwa Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara. Terdakwa Alex Noerdin dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (fdl)

Sumber: