PPPK OKI yang Lulus Ajukan Penyerahan Perjanjian Kerja

PPPK OKI yang Lulus Ajukan Penyerahan Perjanjian Kerja

KAYUAGUNG - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus tahun 2021 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sejak pagi telah memadati Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI. Sejumlah PPPK ini melakukan penyerahan perjanjian kerja, sehingga mereka melengkapi berkas yang diperlukan ke Kantor BKPP OKI. "Iya hari dan kemarin sudah ramai kantor kami oleh peserta PPPK yang lulus untuk menyerahkan berkas guna dilakukan perjanjian kerja," kata Kepala BKPP OKI, Maulidini SKM melalui Kabid Pengadaan dan Informasi, Imron Suhedi SSos, kepada okinews.co, Selasa (21/6). Menurut dia, dari 861 peserta yang lulus PPPK ini telah penyerahan perjanjian kerja maka dapat dilakukan pelantikan dengan segera. Untuk pelaksanaan penyerahan perjanjian kerja ini diberikan waktu tiga hari. "Jadi kepada peserta yang lulus PPPK untuk segera lakukan penyerahan perjanjian kerja. Dan telah dimulai dari Jumat minggu lalu. Mudah-mudahan semua peserta yang lulus melengkapi persyaratan untuk perjanjian kerja ini," terangnya. Ditegaskan, pihaknya tidak memberikan waktu tambahan bagi peserta PPPK yang lulus dalam penyerahan perjanjian kerja. Sehingga apabila yang bersangkutan tidak melakukan penyerahan perjanjian kerja berarti tidak menyanggupinya. Otomatis yang bersangkutan tersebut mengundurkan diri. Sementara itu, salah satu peserta PPPK yang lulus, Vera mengatakan, ia telah menyerahkan berkas untuk dilakukan perjanjian kerja. Sengaja datang lebih pagi dengan alasan lebih cepat selesai dan tidak mengantri. "Alhamdulillah tadi sudah penyerahan perjanjian kerja, tinggal nunggu dilantik, semoga segera dilantik," harapnya dan mengaku lulus sebagai pengajar di SMP Negeri 1 Kecamatan Sungai Menang. (nis)

Sumber: