Polisi Ciduk Pria yang Hina MUI Banten di Facebook

Polisi Ciduk Pria yang Hina MUI Banten di Facebook

BANTEN - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap RM (44) pelaku ujaran kebencian kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten. Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut kini RM sudah ditetapkam sebagai tersangka serta ditahan sejak Kamis (9/6). Shinto menjelaskan awal mula kasus ini saat ujaran kebencian dan permusuhan diunggah ke publik oleh pelaku melalui akun facebook. RM sendiri menggunakan akun dengan nama Romeo Guiterez. “Ujaran kebencian diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu (23/4) pukul 17.38 WIB, Senin (25/4) pukul 15.00 WIB, dan Selasa (26/4) pukul 13.45 WIb yang mendiskreditkan MUI Banten,” kata Shinto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (20/6). Atas hal ini, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE dan juga ahli hukum. Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook. “Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM (44) pada Rabu (8/6), warga Cikeusal Kabupaten Serang dan menjadikannya tersangka,” ujar Shinto. Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan motivasi tersangka dalam kasus ujaran kebencian lantaran sakit hati. “Motivasi tersangka dengan adanya fatwa MUI, tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy. Dalam kasus ini penyidik mengamankan beragam barang bukti yaitu screenshoot postingan Facebook, dua unit HP lengkap dengan simcard. RM pun dijerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 45A Undang Undang 19/ 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (rmol.id)

Sumber: