Terbukti Membantai 2 Petani, Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Membantai 2 Petani, Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara

MAJALENGKA - Pengadilan Negeri Indramayu memvonis delapan tahun penjara, dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anggota DPRD Indramayu, Oktober 2021 lalu. Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Taryadi, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah atas peristiwa pembantaian dua petani tebu asal Kabupaten Majalengka pada Senin, 4 Oktober 2021 silam di lahan tebu perbatasan Indramayu-Majalengka. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu terhadap anggora DPRD Kabupaten Indramayu tersebut. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Taryadi 12 tahun penjara. Taryadi dituding sebagai otak pembunuhan dua petani tebu. Ia juga diketahui sebagai Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS), kelompok yang menjadi pemicu bentrokan. “Majelis hakim menyatakan, Taryadi terbukti bersalah dan divonis delapan tahun penjara. Ia dinyatakan melanggar melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana jinco Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana,” kata JPU, Ivanday Iswandi, Kamis, 16 Juni 2022. Usai tragedi pembantaian dua petani tebu, Taryadi ditangkap personel gabungan Polres dan Kodim Indramayu serta Brimob Polda Jabar. Taryadi ditangkap atas dugaan keterlibatan pembantaian dua petani penggarap tebu di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Senin 4 Oktober 2021 silam. (rif/pojoksatu)

Sumber: