Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Mantan Bupati Ini Terancam Dipenjara Setahun

Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Mantan Bupati Ini Terancam Dipenjara Setahun

BAUBAU - Kepolisian Resor (Polres) Baubau telah melakukan penyelidikan terhadap sikap Mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani di pesawat Wings Air.  Arusani melontarkan candaan bahwa tasnya berisikan bom di pesawat Wings Air IW-1307 rute Bandara Betoambari, Baubau - Bandara Hasanuddin, Makassar, Selasa (14/6) sekitar pukul 09.35 WITA. Akibat candaan bom itu, dia diturunkan paksa ke bandara guna dilakukan pemeriksaan.  Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada JPNN.com melalui telepon seluler. Perwira menengah pemilik dua melati di pundaknya itu mengatakan pihaknya memerintahkan Kapolsek Murhum bersama Kapolsubsektor Bandara Betoambari untuk melakukan pertemuan antara Arusani itu dengan pihak Maskapai Wings Air cabang Baubau. "Tetapi proses mediasinya bukan di bandara, saya langsung arahkan ke Polsek Murhum," ucap AKBP Erwin Pratomo. Ia menyebutkan dal pertemuan tersebut, La Ode Arusani mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak maskapai. "Ia (mantan Bupati Busel) juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan diterima oleh pihak maskapai Wings Air cabang Baubau," katanya. Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu juga menuturkan pihak maskapai Wings Air cabang Baubau telah melaporkan peristiwa tersebut ke kantor pusat. "Kami masih menunggu respons kantor pusat Wings Air, kalau kantor pusat tidak terima dan minta lanjutkan, kami akan proses. Karena dasar hukumnya sudah jelas Undang-undang No. 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan Pasal 437, ancamannya satu tahun penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn) Mantan Bupati Busel La Ode Arusani saat berada di bandara Betoambari, Baubau. Foto : Source for JPNN.com

Sumber: