Mbak RN Ternyata Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Ditangkap di Sleman
SLEMAN - Wanita asal Temanggung, RN (32) yang terlibat kasus penggelapan mobil rental sudah ditangkap anggota Polsek Sleman, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam kasus penggelapan mobil rental itu, Mbak RN menggelapkan lima unit kendaraan dari tempat penyewaan langganannya. Kapolsek Sleman Kompol Supardi menyebut pelaku ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sariharjo, Ngaglik. "Tersangka sebelumnya sudah menjadi langganan menyewa mobil rental tersebut. Jadi, korban tidak tahu mobilnya akan digadaikan," ucap Supardi diberitakan JPNN Jogja, Minggu (12/6). Dia pun mengungkap motif wanita yang bekerja di perusahaan wedding organizer (WO) itu nekat menggadaikan lima unit mobil rental tersebut. Dari pengakuan RN, mobil yang dirental itu digadaikan untuk biaya hidup sehari-hari. Sebagian uang hasil menggadaikan mobil rental itu juga dipakai untuk melunasi utang tersangka. Menurut Kompol Supardi, mobil korban disewa RN pada waktu berbeda-beda sepanjang Maret - Mei 2022. Mulanya, RN membayar uang rental mobil tersebut dengan lancar, tetapi setelah itu dia sulit dihubungi oleh korban. "Tersangka susah dihubungi dan nomor telepon tidak aktif serta sulit dicari keberadaannya," ungkap Kapolsek. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. Korban yang jengkel atas ulah Mbak RN melaporkan masalah itu kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RN di wilayah Sariharjo, Ngaglik, Sleman. "Mobil tersebut digadaikan antara Rp 30-35 juta di wilayah Temanggung dan Wonosobo," kata Supardi. Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr25/fat/jpnn)
Sumber: